Konflik Internal PPI Sumbar Memanas: Pemprov Diminta Tak Terjebak Pelantikan Ketua Kontroversial Kubu Asnel

PADANG – Gelombang ketidakpastian menerpa tubuh organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Sumatera Barat (Sumbar) yang baru berusia tiga tahun.

Sebuah dualisme kepemimpinan yang mencuat ke permukaan mengancam keharmonisan organisasi yang seharusnya menjadi wadah aspirasi para purnabakti ini. Di satu sisi, M. Sawati, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, memegang mandat kepemimpinan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor. 010-VIII/KP-PI/PK/22 yang diterbitkan pada 21 September 2022.

Namun, di sisi lain, muncul nama Asnel, seorang pengurus PPI Sumbar, yang ditetapkan sebagai ketua baru melalui SK Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPI Nomor : 05-III/PI-DPN/PK/25 tertanggal 18 Maret 2025. SK ini secara implisit menggantikan SK sebelumnya, namun tanpa adanya pembatalan formal atas kepemimpinan M. Sawati.

M. Sawati, dalam konferensi pers yang digelar di Padang pada Jumat (11/04/2025), dengan nada tegas menyatakan bahwa tindakan DPN PPI tersebut merupakan kesewenang-wenangan dan tidak mengindahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Sebagai organisasi berbadan hukum, setiap langkah pengurus harus berlandaskan pada aturan yang telah disepakati bersama,” ujarnya, didampingi sejumlah pengurus lainnya seperti Wakil Ketua V Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Erwin, Wakil Sekretaris Zudarmi, dan Ketua Bidang Kerjasama Basroni.

Sawati kemudian merujuk pada Pasal 33 AD PPI yang mengatur penggantian pengurus antar waktu hanya dapat dilakukan jika pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan melalui mekanisme rapat pleno. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (3) ART PPI menegaskan bahwa penggantian pengurus harus disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam kongres atau konferensi wilayah/daerah PPI.

“Hingga detik ini, ketentuan penggantian sesuai AD/ART tersebut tidak dipenuhi. Tidak ada rapat pleno pengurus yang membahas penggantian, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada forum yang sesuai. Namun, tiba-tiba saja muncul SK pengurus baru yang menetapkan Saudara Asnel sebagai ketua,” ungkap Sawati dengan nada kecewa.

Erwin menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kekhawatiran ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terkait rencana pelantikan pengurus PPI yang baru. Mereka menilai SK pengangkatan Asnel cacat hukum karena proses penerbitannya tidak sesuai prosedur dan melangkahi AD/ART organisasi. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemprov Sumbar untuk tidak terburu-buru dalam menyikapi persoalan ini.

“Pelantikan Saudara Asnel sebagai Ketua PPI Sumbar sebaiknya ditangguhkan untuk menghindari polemik berkepanjangan. Pengangkatannya jelas melanggar ketentuan organisasi. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa Saudara Asnel merupakan kader aktif partai politik, yang secara tegas dilarang menjadi pengurus organisasi PPI,” tegas Erwin.

Lebih lanjut, kubu M. Sawati menegaskan bahwa mereka tidak memiliki ambisi pribadi untuk mempertahankan jabatan. Mereka hanya ingin agar roda organisasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika penetapan pengurus dilakukan sesuai mekanisme yang benar, kami tidak akan mempermasalahkannya. Namun, karena proses ini jelas-jelas melabrak aturan, kami merasa terpanggil untuk merespons tindakan yang kami anggap tidak profesional ini,” imbuh Erwin.

Awal Mula Polemik: Revisi Pengurus yang Janggal

M. Sawati kemudian menjelaskan kronologi awal mula terjadinya dualisme ini. Sekitar Januari 2024, pihaknya melakukan evaluasi kepengurusan mengingat banyaknya pengurus yang tidak aktif. Sebuah tim revisi kepengurusan kemudian dibentuk melalui surat tertanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani langsung oleh Sawati selaku ketua.

Namun, alih-alih merevisi kepengurusan anggota yang tidak aktif, tim revisi justru mengganti sejumlah pengurus yang aktif, termasuk dirinya sendiri. Lebih ironis lagi, hasil revisi tersebut tidak pernah dilaporkan kembali kepada Sawati sebagai pihak yang memberikan mandat pembentukan tim.