KONI Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Kontingen PON XXI 2024

 

PADANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet, pelatih, official team dan panitia yang yang akan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Padang , yang dilakukan oleh Ketua Umum KONI Sumbar Ronny Pahlawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul.

Ketua Umum KONI Sumbar Ronny Pahlawan menyambut baik kerja sama ini, mengingat para pelaku olahraga, khususnya atlet, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.

“Jadi, tidak usah khawatir untuk cedera atau apa pun, berlatih dengan tangguh dan juga siap mengharumkan nama Sumbar di mana pun juga,” ujarnya.

Ronny Pahlawan menyebutkan, sampai saat ini KONI Sumbar sudah memberikan Perlindungan untuk atlet,pelatih dan official team kegiatan PON XXI Tahun 2024 sebanyak 492 orang

“Sampai saat ini KONI Sumbar telah mendaftarkan sebanyak 492 Orang terdiri dari para atlet dan pelatih” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul mengatakan, PKS antara KONI Provinsi Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian . Ia juga merasa optimis melalui sinergi ini akan meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di seluruh ekosistem olahraga.

Lebih lanjut ia menambahkan, dengan menjadi peserta maka ketika terjadi risiko kecelakaan pada saat mereka bertanding pada PON XXI ataupun mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan mulai dari berangkat menuju tempat latihan, selama latihan hingga kembali, bahkan setiap mereka mengikuti pertandingan, Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya, guna menghindari hal tersebut kami ingin memastikan para atlet tersebut mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan tagline “Kerja Keras Bebas Cemas”, kami berharap dengan terdaftarnya para atlet menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat mereka bertanding, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam berkompetisi dan mendapatkan prestasi yang membanggakan,” katanya.

Ia menjelaskan perlindungan yang diberikan kepada para atlet yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia menyebutkan, ruang lingkup kerja sama tersebut yakni: