KONI Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Kontingen PON XXI 2024

Jaminan kecelakaan Kerja:

1. Biaya pengangkutan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumah beserta termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.

2. Biaya pemeriksaan pengobatan atau perawatan selama di rumah sakit termasuk untuk pasien rawat jalan.

3. Biaya rehabilitasi alat bantu dan atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

4. Santunan berupa uang terdiri dari:

a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selama lamanya.
c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian dibayarkan kepada ahli waris yang sah sebesar 60% x (80 x gaji bulanan peserta).

5. Beasiswa pendidikan anak maksimal sebesar Rp174.000.000 bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Kemudian, Jaminan Kematian yang dibayarkan sekaligus pada janda atau duda atau anak kandung peserta antara lain:

1. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-

2. Santunan berupa uang sebesar Rp20.000.000,-

3. Santunan berkala selama dua puluh empat bulan atau dua tahun berupa uang sebesar Rp500.000 untuk setiap bulannya.

4. Beasiswa pendidikan anak sebesar Rp174.000.000 diberikan kepada setiap peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki massa iuran paling singkat tiga tahun.

“Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Sumbar di kancah nasional, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, karena dengan adanya manfaat yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJAMSOSTEK,” ujarnya.