SAWAHLUNTO – Webinar Literasi Digital 2021 di Kota Sawahlunto baru-baru ini membahas secara khusus terkait Konten Digital: Hak Cipta dan Etika.
Webinar itu digelar pada Kamis 9 September 2021 dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dibindangnya.
Salah satunya yaitu Managing Partner Rizky Ikhsan Law Firm, Rizky Ikhsan, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, pembahasan tentang pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten.
“Karakteristik hak cipta, merupakan hak ekslusif untuk melaksanakan paten atau melarang penggunaan patennya tanpa persetujuannya, berjangka waktu perlindungan: (i) paten, selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan; (ii) paten sederhana, 10 tahun sejak tanggal penerimaan,” katanya.
“Subjek Hak Paten yaitu inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak dari inventor. Serta Dapat dijadikan Objek Jaminan Fidusia,” ungkapnya.
Lebihlanjut, ia menerangkan aspek legal dan penegakan hukum ada 3.
Pertama: inventor, orang yang menerima hak lebih lanjut dari inventor, pemegang patensebagai pemberi kerja, dapat mengajukan gugatan pengadilan niaga jika paten diberikan kepada pihak lain.
Kedua: mengajukan ganti rugi kepada pengadilan niaga kepada orang yang melakukan menggunakan, menjual, menyewakan paten tanpa persetujuan pemegang hak paten.
Dan yang ketiga: dapat diupayakan penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase.
“Adapun ketentuan pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan webinar yang digagas Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika itu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital.