PULAU PUNJUNG – Koperasi Lumbuang Pitih Nagari (LPN) bergerak di bidang usaha simpan pinjam berada di Lubuk Lesung, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, tumbuh pesat.
Ketua koperasi – LPN Suratno Sukoco kepada topsatu, Minggu (8/9) menjelaskan, latar belakang dari pendirian simpan pinjam LPN ini melihat sulitnya warga mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.
“Akhirnya, kami sepakat dengan para tokoh masyarakat untuk mendirikan LPN ini,” jelasnya.
Dari hasil kesepakatan tersebut, pada September 2001 silam, ia bersama dengan tokoh lainnya melakukan pembentukan pengurus sebanyak 35 orang dan sekaligus mengumpulkan dana sebagai bentuk penyertaan modal pertama.
Pada pertemuan pertama itu, berhasil terkumpul modal lebih kurang Rp44 juta. Dari modal itu kemudian dimulailah usaha simpan pinjam kepada masyarakat terutama yang menjadi anggota LPN.
“Dengan modal terbatas terus dikembangkan secara bergilir dan bergulir,” ucapnya.
Seiring waktu, pada 19 Oktober 2015 mengalami kemajuan. Di tengah kemajuannya, nama simpan pinjam LPN ini diubah menjadi koperasi – LPN dengan moto ” ramah lingkungan ,”tuturnya.
Selain itu, besarnya penyertaan modal dari pengurus tidak lebih dari 30 persen dari jumlah modal koperasi. Hal ini, bertujuan untuk pemerataan dan agar tidak terjadi monopoli bagi setiap anggota koperasi.
Dengan pertumbuhan Koperasi – LPN yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, saat ini koperasi memiliki gedung representatif dua lantai dan aset lebih kurang Rp20 miliar dengan jumlah anggota 150 orang. Dari jumlah anggota itu ada yang memiliki kebun dan ada juga yang bergerak dibidang wiraswasta (perdagangan).
Dalam mengembangkan simpan pinjam ini Koperasi –LPN dibantu 3 bank diantaranya, Bank Nagari, BRI dan Sarana Sumatera Barat Ventura (SSBV).
Untuk saat ini Koperasi- LPN mengucurkan pinjaman sekitar 50 persen kepada anggota yang usahanya produktif dengan suku bunga 1 persen perbulannya. Karena usaha produktif ini perputaran uangnya lebih cepat. Sebagian lagi pinjaman diarahkan ke petani yang memiliki kebun sawit yang sudah menghasilkan.
Keringanan yang diberikan kepada nasabah yakni tidak mengikat artinya boroh atau jaminan sertifikat tidak perlu dibalik namakan kepada notaris. Jadi, nasabah tak perlu menunggu lama.