PADANG – Lagi asyik berduaan di dalam kamar, tujuh pasangan ilegal diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah kos-kosan di Padang, Selasa (31/3).
Setelah diamankan, 14 orang ini langsung digiring ke Mako Satpol PP Padang, guna pembinaan dan pendataan lebih lanjut.
Diamankan ketujuh pasangan ilegal ini, setelah pasukan penegak perda melakukan patroli rutin di sejumlah lokasi, seperti, Jalan Veteran dan Dobi.
Di sana, petugas memeriksa tempat kos-kosan yang bebas dan dicurigai indikasi maksiat. Di sana, petugas menemukan mereka lagi asyik tidur-tiduran di dalam kamar tanpa ada ikatan suami istri.
“Sungguh miris. Sudah tahu kondisi akan bahaya virus Covid 19 ini, mereka malah asyik melakukan perbuatan terlarang,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, setiba di Mako, seluruh pasangan ini dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai SOP yang diproses langsung oleh PPNS Satpol PP Padang.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada seluruh pasangan ilegal ini, guna memberi efek jera, agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Satpol PP Padang komit jaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Apalagi dalam kondisi perang melawan wabah virus Covid 19 ini yang berjangkit di Padang,” tutupnya. (deri)