Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara dirugikan hingga Rp370 juta akibat perbuatan kedua tersangka.
Ancaman Hukuman
Ade Yulianti dan Karlina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat akibat korupsi yang dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak yang ditimbulkan pada layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada fasilitas kesehatan Puskesmas Rumbio.(*)