Solok  

Korupsi di BPBD Kabupaten Solok, Dua Terdakwa Divonis Bersalah

Ilustrasi. (*)

PADANG – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan rekonstruksi Sungai Batang Kapalo Koto di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020.

Kedua terdakwa, Lahmudin dan Abra Vestia divonis dengan hukuman penjara masing-masing 5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Solok Melhadi, Selasa(6/2) menyampaikan dalam sidang pembacaan amar putusan Kamis 1 Februari 2024, kedua terdakwa divonis hakim dengan hukuman penjara. Vonis hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya 8 tahun penjara.

Melhadi menyampaikan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Dijelaskannya, adapun bagian dari isi dari amar putusan hakim, Lahmudin selaku pelaksana kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rekonstruksi Sungai Batang Kapalo Koto pada BPBD Solok secara bersama-sama dengan Abra Vestia selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pidana Penjara selama lima tahun enam bulan di potong masa penahanan sementara atau masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp958.816.212,56.

Terhadap Abra Vestia majelis memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi(oky)