Hukum, Riau  

Korupsi Penyaluran KUR di Bengkalis, 7 Tersangka Ditangkap dengan Kerugian Negara Rp46,6 Miliar

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi terhadap Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bengkalis kembali memasuki babak baru.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali menangkap tujuh orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, pada Kamis (17/10/2024) mengatakan skandal itu merugikan negara hingga Rp46,6 miliar, di mana para pelaku diduga menggunakan nama 450 debitur fiktif untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terjadi pada periode 2020-2022, di mana penyaluran dana KUR kepada debitur perorangan ternyata tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa para tersangka memanfaatkan debitur fiktif untuk mendapatkan keuntungan besar, dengan pencairan dana yang mencapai Rp100 juta per orang.

“Tersangka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari kepala desa, ketua kelompok tani, kontraktor hingga wiraswasta. Semuanya memanfaatkan penyaluran KUR untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Kombes Nasriadi.

Rincian Tindakan Korupsi

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ity adalah SR, yang menjabat sebagai kuasa usaha Koperasi Hati Penyengat, dan AM, Ketua Koperasi Satu Hati Penyengat.

Keduanya mencairkan KUR atas nama 71 debitur dengan total Rp7,1 miliar. Keduanya kini ditahan di Lapas Klas II B Siak Sri Indrapura dalam kasus lain.

Tersangka lainnya berinisial JK, seorang wiraswasta, yang mendapatkan pencairan untuk 196 debitur dengan total dana Rp19,6 miliar.

Sementara itu, SY, Ketua Kelompok Tani Mas Muda mencairkan dana Rp9,2 miliar dari 92 debitur.

Tersangka lainnya berinisial HT, seorang kontraktor, dia mencairkan dana sebanyak Rp3,9 miliar untuk 39 debitur.