Hukum, Riau  

Korupsi Penyaluran KUR di Bengkalis, 7 Tersangka Ditangkap dengan Kerugian Negara Rp46,6 Miliar

SY, Kepala Desa Bandar Jaya, mendapatkan Rp900 juta dari 10 debitur. Alizar, Kepala Desa Sungai Nibung yang kini telah meninggal, mendapatkan pencairan Rp4,2 miliar dari 42 debitur.

“Akibat penggunaan dana tersebut oleh pihak ketiga, status kredit para debitur menjadi macet karena tidak ada pembayaran angsuran yang dilakukan,” jelas Nasriadi.

Kerugian Negara

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46,6 miliar.

Beberapa barang bukti yang disita oleh pihak berwajib antara lain uang tunai Rp313 juta, dua unit mobil (Ford Escape dan Toyota Fortuner), serta dokumen kredit terkait 450 debitur.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan nama-nama masyarakat sebagai debitur, lalu dana pencairan kredit digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Nasriadi.(*)