PEKANBARU – Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin kini menjadi penghuni baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Riau.
Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.
Penahanan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau.
Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Marthalius, membenarkan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan.
“Setelah pelimpahan, kewenangan penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Tim JPU, termasuk status penahanan kedua mantan direktur tersebut. Mereka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan,” katanya, Selasa (20/8).
Tim JPU saat ini sedang menyiapkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kasus ini berawal dari keputusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, bersalah atas korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa Wira Dharma dan Andri Justin turut terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Wira Dharma pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2017 dan kemudian memilih pensiun dini.
Sementara itu, Andri Justin menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2018 dan saat ini bekerja sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024.
Modus yang mereka lakukan bersama Arvina Wulandari termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, melaporkan pengeluaran yang lebih tinggi dari yang sebenarnya, dan membayar lebih kepada pihak ketiga. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.
Atas tindakan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(411)