Pariaman – Kota Pariaman meraih penghargaan penganugerahan predikat kepatuhan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) di Aula Amdromeda Hotel Mercure, Kota Padang, Rabu (11/12).
Penghargaan diserahkan Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, kepada Pj Wali Kota Pariaman Roberia, dan dihadiri Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Jasman, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Meillisa Fitri Harahap, para bupati/walikota serta Kepala OPD.
“Alhamdulillah, 2024 ini kita dapat mempertahankan Zona Hijau atau Kualitas Tertinggi Pada kepatuhan pelayanan publik di Kota Pariaman dengan nilai 90,98 (A) atau naik 0,34 dari tahun 2023 sebesar 90,64, dan menempati nomor 4 tertinggi tingkat Kota di Sumbar, dan nomor 10 dari 19 Kabupaten dan Kota yang ada di Sumbar,” ujar Pj Wali Kota Pariaman Roberia setelah menerima penghargaan.
Dikatakannya peningkatan pelayanan publik merupakan satu keharusan, bagaimana semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat dan bilamana pelayanan ke masyarakat baik, berarti pemerintah hadir di tengah masyarakat.
“Kita akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat, karena dengan pelayanan yang terbaik yang kita berikan untuk masyarakat, maka tujuan dari pelayanan yang kita berikan telah terwujud, dan ini membuktikan bahwa pemerintah hadir ditengah masyarakat,” tukasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
“Kami memahami pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam peningkatan pelayanan publik, sehingga kualitas pelayanan publik dalam hal ini dengan kepuasan dari masyarakat cukup tinggi terhadap pelayanan dari pemerintah, sehingga kita dapat menekan mal administrasi yang terjadi di lapangan, dan kami juga menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kota Pariaman harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik,” tukasnya.
Sementara itu Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Meillisa Fitri Harahap mengatakan penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Kita memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang ada di Sumatera Barat, dimana di tahun sebelumnya masih ada daerah yang berada di Zona Kuning, dan di tahun 2024 ini seluruh daerah di Sumbar sudah meraih Zona Hijau,” ulasnya. (agus)