Hukum  

KPK Apresiasi dengan Diterbitkannya Perma 1/2020

Selanjutnya untuk kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 13-16 tahun dan denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.

Untuk kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 8-10 tahun dan denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta. (ant/mat)