PARIAMAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengendalian gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman di aula balaikota, Kamis (12/10).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anjas Prasetyo mengungkapkan ASN mempunyai resiko atas tindakan korupsi.
“Kita harus belajar yang dimulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan mencegah korupsi”, ujarnya.
Di Indonesia , pasti ada yang melakukan tindakan korupsi, baik di pemerintahan daerah, kementerian maupun di DPR dan DPRD.
“ KPK RI memberikan Bimtek ini gunanya untuk mengedukasi bagi ASN di Pemko Pariaman agar tidak melakukan tindakan korupsi untuk Indonesia Bebas Korupsi”, pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Pariaman, Sadrianto mengatakan pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari instrumen upaya pencegahan korupsi secara dini yang disiapkan KPK.
“Terkait pengendalian gratifikasi tersebut, Pemko Pariaman telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pariaman serta telah dibentuk unit pengendali gratifikasi yang sekretariatnya berada di Inspektorat Kota Pariaman”, ungkapnya.
Sadrianto juga menerangkan pengendalian gratifikasi diperlukan, karena budaya pamrih dan memberi yang berkembang di masyarakat lebih mendekatkan kepada perbuatan korupsi, sehingga dapat menghambat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Oleh karena itu, semoga dengan kehadiran tim dari KPK dapat memberikan pencerahan bagi ASN di Kota Pariaman dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa memberi beban tambahan bagi yang mengurus layanan, serta peran kita sebagai aparatur negara dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara akuntabel dan bertanggung jawab”, tutupnya mengakhiri. (agus)