JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi. Penghibahan itu bakal dilakukan Selasa (9/11) sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung KPK, Jakarta.
Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengungkapkan barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar.
“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 Miliar,” ungkap Ali.
Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Dan dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah. (aci)