KPK Ingatkan DPRD Baru Jangan Macam-macam

Pokir Banyak, Terpilih Tidak

PADANG – KPK merasa perlu menulis surat kepada gubernur dan DPRD untuk antsipasi 2024 dan seterusnya untuk tidak terjadi korupsi berjemaah atau sendiri-sendiri. Syarat tertanggal 24 Februari 2024 itu, lebih dimaksudkan untuk wakil rakyat yang baru terpilih.

Sumber Singgalang di KPK, menyebut, surat yang dikirim itu rambu belaka. “Yang tidak kami tulis, adalah penggunaan anggaran tapi tidak sesuai peruntukkan. Pokir misalnya, sudah masuk informasi ke KPK, sekian persen diambil. Celakanya, jumlah dana pokir sudah seperti kanker dalam tubuh, menggerogoti batang tubuh, yaitu APBD,” kata sumber tersebut, Selasa (19/3).

Di seluruh Indonesia, pemerintah provinsi mengeluh karena anggota DPRD memakan dana APBD untuk pokir dalam jumlah yang banyak. Di Sumbar, pokir DPRD-nya pada 2023 tercatat sekitar Rp500 miliar.

Dari pantauan, ternyata dana pokir, tidak jaminan, seseorang akan terpilih lagi. Pokir banyak, terpilih tidak. Ini buktinya untuk DPRD Sumbar:

Dapil 1 : Dari 10 kursi, hanya empat yang lama dan enam wajah baru. Dapil 2 , lebih parah, hanya dua lama dan lima baru. Dapil 3 hanya dua lama sisanya 6 baru. Dapil 4 : sebanyak 5 org lama sisanya 4 baru. Dapil 5 : sebanyak 4 lama dan 2 baru, dapil 6 : hanya 3 lama dan 8 baru, dapil 7 : hanya 3 lama dan 4 baru dan dapil 8 : ada 5 lama dan 2 baru.

Angka ini memberi bukti, dari 65 anggota DPRD Sumbar, sebanyak 37 orang wajah baru, sisanya 28 wajah lama. Jika pokir berperan penting, mestinya, minimal 50 wajah lama terpilih lagi, ini justru jungkir balik.

“Ini memang menarik. Banyaknya nama-nama anggota DPRD baru yang terpilih menggambarkan pilihan masyarakat yang selalu ingin berubah. Bisa jadi ini dilihat dari dua sisi. Pertama, karena evaluasi yang dilakukan masyarakat terhadap kinerja anggota DPRD petahana yang dianggap tidak sesuai amanah dan tidak sesuai dengan harapannya. Artinya, biasa-biasa saja, atau, kedua, semakin pragmatisnya masyarakat dengan politik uang yang mereka tolerir . Faktanya banyak pengakuan dari masyarakat sebagai pemilih yang menerima uang untuk memilih seseorang dan pengakuan calon petahana yang menemukan adanya politik uang di basis konstituennya. Semoga yang terpilih pada Pemilu 2024 ini amamah dan bisa menepati janji mereka untuk bisa terpilih kembali pada 2029 mendatang,” kata Prof Asrinaldi dari Unand yang dikontak Selasa (19/3).

Selama ini, rakyat merasakan manfaat pokir, karena kabupaten kota, tak sempat menyentuh proyek-proyek kecil, seperti jalan lingkungan. Sekarang bisa meluncur dana dari provinsi sebagai dana pokir. Belakangan pemprov mengeluh, karena jumlah dana pokir semakin membesar. Bahkan perdebatan meluas ke dunia maya.

Diingatkan KPK

KPK lewat surat edarannya nomoe 2 tahun 2024 mengingatkan dalam bahasa resmi agar berhati-hati mengelola uang rakyat. Yang tidak resminya, KPK tinggal cokok saja, jika dilakukan juga oleh DPRD wajah baru, mempermainkan dana pokir, untuk hal-hal tidak urgen.

Begini, antara lain surat KPK itu: “Mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunanpenganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dengan ini kamisampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi sebagai berikut:
1. Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu
sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD
berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD):
3. Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi
Pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD: dan KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” demikian Ketua KPK Nawawi Pomolongo, 28 Februari 2024. (001)