PADANG – Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan. Di Sumatera Barat (Sumbar) dan Banten, sebanyak 2.466 sertifikat tanah atau senilai Rp1,7 Triliun berhasil diamankan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.
Di Sumbar, secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 2.045 sertifikat dari 2.632 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Sementara di Banten, total penyelamatan aset milik negara mencapai 421 sertifikat dari 1.488 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.
Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri ATR, Sofyan Djalil kepada Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini serta disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Hotel Grand Zuri, Padang, Selasa (24/11).
Menteri ATR, Sofyan Djalil memberikan apresiasi atas langkah PLN bekerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati, kalau korupsi ini seperti itu, kalau tata kelola sudah lebih baik, maka insya Allah korupsi jadi lebih sulit. Sinergi antara KPK, PLN, dan BPN ini sangat baik dan terbukti bisa menyelesaikan sertifikasi aset tanah lebih cepat,” ucap Sofyan.
PLN menargetkan pada tahun 2023, seluruh aset tanah dapat tersertifikasi. Sofyan optimis dengan sinergitas ini target tersebut dapat tercapai, bahkan sebelum tahun 2023.
Senada dengan Menteri ATR/BPN, KPK juga mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Sinergi ini adalah upaya mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik serta menutup celah-celah korupsi untuk mendukung tercapainya tujuan nasional yang ada dalam UUD 1945,” tutur Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dirinya menambahkan, sertifikat akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Selain itu, adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga menuturkan bahwa kolaborasi berbagai lembaga ini sangat membantu dalam membangun tata kelola di instansinya.
“Dengan hadirnya kerja sama antara KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah dan PLN memberikan satu kemudahan kepada kita untuk melakukan tertib penatausahaan keuangan, karena hal ini sangat penting penting bagi kami sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara,” ucap Irwan.