KPK Sita Aset Nurhadi, Sejumlah Barang Diamankan

Ilustrasi. (*)

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini Jumat, 7 Agustus 2020, penyidik KPK mendatangi vila di Gadog Bogor untuk menyita aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD tersebut,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Selain aset tanah dan bangunan, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah kendaraan dan mobil mewah milik Nurhadi. “Ada belasan motor besar atau moge, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” tutur Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (108)