“PKL tidak bisa ditertibkan karena ada sejumlah oknum yang melakukan pungutan liar kepada PKL,” tutupnya.
Tomi, pemilik toko pakaian muslim di bawah Padang Theater menyambut positif usaha Pemko Padang yang menertibkan PKL yang berdagang di sepanjang Pasarraya Timur hingga Permindo. Menurutnya, kehadiran PKL tersebut menutup akses parkir bagi masyarakat yang ingin berbelanja di toko-toko yang berada di bawah Padang Theater.
“Saya berterima kasih kepada Pemko Padang yang menertipkan PKL. Tetapi, kita memohon. Petugas harus hadir setiap hari, agar PKL mengikuti aturan yang telah di tetapkan Pemko Padang,” jelasnya.
Senada dengan Tomi, Paul pedagang pakaian muslim yang berdagang di bawah Padang Theatre berharap Pemko Padang komitmen dalam pengawasan ini.
“Kalo saya berkeinginan, tidak ada PKL lagi. Oleh karena itu Perwako 438 tahun 2018 segera di cabut, agar kami bisa berdagang kembali dengan baik,” paparnya.
Anto salah seorang pemilik toko yang berada di Permindo menjelaskan, kehadiran PKL sangat menutup akses parkir pengunjung. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemko Padang merelokasikan PKL ketempat yang lebih baik lagi.
“Permindo itu adalah daerah kunjungan wisata di Kota Padang dahulunya. Jika Perwako 438 tahun 2018 di cabut. Kita berharap, Permindo kembali ke wajah sebelumnya, sebagai tempat wisata belanja bagi wisatawan dari berbagai daerah,” paparnya.
Anto menambahkan, harga tempat parkiran yang dijadikan lapak-lapak bagi PKL mencapai 10 juta rupiah pertahun.
“Bayangkan saja, jalanan yang di pakai para PKL dalam berjualan, dihargai dengan harga 10 juta pertahun, belum biaya harian dan biaya mingguan yang di bayarkan oleh para PKL tersebut ke petugas yang mengutip,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengapresiasikan usaha dari Pemko Padang dalam penertiban PKL di Pasarraya. Budi berharap, Pemko Padang komitmen dalam menjalankan tugasnya untuk menertibkan PKL.
“Kami meminta Pemko Padang juga menertibkan PKL yang berada di jalan Hiligoo. Bagaimanapun, kehadiran mereka yang menguasai lokasi parkir sangat mengganggu toko dan pengendara yang ingin memarkirkan kendaraannya di depan toko.