“Tidak ada jalan dan trotoar di pakai untuk bersagang. Daerah lain telah menertibkan, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh tertib. Di luar Sumbar, Pekanbaru, Jambi, Solo, Jogjakarta dan berbagai daerah lainnya tertib. Tidak ada PKL. Kenapa Kota Padang sulit menertibkan PKL,” paparnya.
Perwako 438 tahun 2018 menjelaskan jam pengaturan PKL yang berdagang di jalan yang ada di Pasar Raya.
“Kita juga meminta aparat Satpol PP ditempatkan di Pasar Raya untuk mengawasi ketertiban, terlebih di hari libur. Karena masyarakat banyak yang mengunjungi pasar saat libur. Kalau perlu tambah insentif bagi Satpol PP yang ditempatkan di hari libur,” katanya. (benk)