Pariaman – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kewajiban pemungutan pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus memperkenalkan aplikasi Coretax. Acara ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (10/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman yang turut mendukung penuh kegiatan ini, karena pentingnya tujuan yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa tentang kewajiban perpajakan.
Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun, S.E., M.M. saat membuka acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pemahaman perpajakan,” ujar Alfian.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu Asprilantomiardi widodo, Ak., M.Tax. mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir. Ia juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada peserta yang datang paling awal.
Asprilantomiardiwidodo menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa.
“Agar pengenaan pajaknya tepat, ada tiga kewajiban utama yang harus diperhatikan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Padang Satu memberikan panduan praktik penggunaan e-Bupot Unifikasi serta memperkenalkan Sistem Administrasi Perpajakan yang baru melalui simulasi aplikasi Coretax.
“Aplikasi Coretax mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak, seperti DJP Online, e-Bupot, pembayaran pajak, dan lainnya, dalam satu platform. Coretax direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025,” jelasnya.
KPP Pratama Padang Satu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola keuangan desa di bidang perpajakan.
Selain itu, pengelola keuangan desa diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut. (agus)