KPU Dharmasraya Keberatan Foto Ketua KPU RI Dicatut untuk Ajak Pilih Kotak Kosong

Dharmasraya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada baliho dan spanduk yang mengajak masyarakat untuk mencoblos kotak kosong.

“Baliho dan spanduk yang berisikan ajakan coblos kotak kosong tersebut bukan merupakan fasilitasi dan milik KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra, dalam rilis resmi KPU Dharmasraya.

France mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, KPU bersikap netral. Sehingga tidak berpihak pada kotak kosong dan juga tidak berpihak pada pasangan calon manapun.

France mengimbau masyarakat pemilih di Kabupaten Dharmasraya untuk bersikap arif dan
bijaksana dalam menyikapi tahapan kampanye pemilihan serentak nasional 2024 yang sedang berlangsung pada saat ini. Tidak ada larangan bagi pemilih mengekspresikan dan menyuarakan untuk memilih kotak kosong atau kolom bergambar paslon.

“Kedua bentuk pilihan tersebut dijamin secara konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Sumatera Barat juga keberatan dengan penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya.

“Kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut.

Ia memastikan, KPU Sumbar dan KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya, namun demikian, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.

“Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian,” terangnya.(r)