PULAU PUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Dharmasraya santuni almarhum petugas ketertiban TPS Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, atas nama Zulmardi. Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Dharmasraya, Adriadi kepada ahli waris yakni, Istri Almarhum yang bernama Zuriati, Senin (8/3/2021).
Santunan senilai Rp 35 juta itu diserahkan di Kantor Walinagari Sinamar, disaksikan Camat Asam Jujuhan, Imam Mahfuri, Walinagari Sinamar, Marzuki, beserta perangkat nagari setempat, Sekretaris KPU, Yenrizal Effendi dan sejumlah staf KPU.
Sekretaris KPU Dharmasraya, Yenrizal Effendi atas nama keluarga besar KPU Dharmasraya menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Zulmardi yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu ketertiban TPS 4, Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan.
Kata Yenrizal Effendi, Zulmardi meninggal dunia pada Bulan Desember 2020 yang lalu saat masih betugas sebagai ketertiban TPS. Walaupun nilai santunan tidak seberapa, tetapi ini merupakan tanda pemerintah ikut bertanggungjawab atas apa yang dialami oleh penyelenggara pemilihan.
“Kita berharap bantuan tersebut bisa menjadi obat pelipur lara dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan ahli waris,” terang Yenrizal Effendi, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu Zuriati, istri Almarhum mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian yang diberikan KPU sehubungan dengan musibah yang dialaminya keluarganya.
” Kami atas nama keluarga sangat terharu atas bantuan yang diberikan. Semoga bantuan ini menjadi amal ibadah bagi semua pihak terkait,” pungkasnya. (roni)