PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyelenggarakan rapat kordinasi (Rakor) dengan partai politik dan stakeholder, membahas mekanisme rapat umum dalam kampanye 2019, Rabu (20/3) di Pangeran Hotel, Padang.
Ketua panitia penyelenggara Agus Catur mengatakan, rapat kordinasi ini dirasa perlu, agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Selain rapat umum, KPU juga memfasilitasi iklan pada berbagai media masa, disesuaikan dengan anggaran yang ada pada KPU.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyatakan, KPU penyelenggaraan pemilu termasuk kampanye akbar, harus dilakukan sesuai ketentuan yang sudah diputuskan. Rencananya, kampanye rapat umum dimulai pada 24 Maret hingga 13 April nanti. “Agar pemilu berjalan baik dan lancar, KPU perlu mengatur jadwal pelaksaan kampanye termasuk di media massa,” katanya.
Kordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, sesuai Per-KPU sudah mengatur sistem kampanye. Untuk rapat umum diatur dengan perinsip setara. Untuk itu sudah ditetapkan, termasuk zona serta waktunya.
Pelaksanan kampanye calon DPD, difasilitasi KPU Provinsi. Calon DPD boleh berkampanye setiap hari selama jadwal yang telah ditentukan. Lokasi kampanye nanti ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.
“DPD tidak ada batasan. Baik itu zona dan hari. Bebas,” katanya. Untuk melakukan kampanye maka Surat Tanda Terima pemberitahuan (STTP) harus disampaikan kepada kepolisian.
Untuk kampanye calon DPR/DPRD dan capres, sudah dibuat jadwal dan zonanya. “Harinya sudah ditentukan sesuai zona yang telah disepakati,” kata Gebril. Rakor juga dihadiri unsur Forkopimda, wakil peserta pemilu dan media massa. (014)