Pariaman – KPU Kota Pariaman laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota 2024, di aula sambalado, Sabtu (24/8).
Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan mengatakan pihaknya akan melaksanakan pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru.
“KPU Kota Pariaman siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024, ” ucapnya.
Pihaknya memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK, dan Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota pada 27 sampai 29 Agustus 2024 ini.
Dijelaskannya, Menjelang pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024, pihaknya juga telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, yaitu RS. Universitas Andalas (Unand) di Limau Manis Kota Padang.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus nanti.
Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, tadi malam telah dikeluarkan surat dinas oleh KPU RI nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.
“Surat Dinas ini, akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, yang menjadi pedoman bagi Partai Politik sampai PKPU diterbitkan, dan hari ini, merupakan hari pertama Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024,” tukasnya
Pada Rapat Koordinasi ini, dihadiri juga oleh stakeholder terkait seperti Ketua Bawaslu, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Pajak dan seluruh Pimpinan Partai Politik se-Kota Pariaman. Hadir juga Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, Sekdis Dikpora Masrempi dan Kasi Kesbangpol Hengky.
Sebelumnya, Pada Selasa (20/8/2024), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. MK juga mengatur partai yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah (Cakada).
Pada putusan No 70/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. (agus)