PADANG – Pemilihan Umum Serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaporkan terdapat 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh kabupaten dan kota.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, membenarkan adanya PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar saat melakukan monitoring rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Saya dapat mengonfirmasi bahwa terdapat PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” ujar Surya Efitrimen pada Selasa pagi 19 Februari 2024 di Pasaman Barat.
Surya menjelaskan bahwa sepuluh daerah tersebut meliputi Kabupaten Tanahdatar dengan 2 TPS, Kabupaten Agam dengan 1 TPS, Limapuluh Kota dengan 2 TPS, dan Kabupaten Pasaman dengan 1 TPS. Sementara itu, Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing memiliki 1 TPS, Kota Padang dengan 4 TPS, serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman masing-masing memiliki 1 TPS.
“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun menggunakan hak pilih,” jelasnya.