KPU Limapuluh Kota Sampaikan Syarat Dukungan Cakada

Limapuluh Kota – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telagh merubah peta politik tanah air. Dimana Partai Politik (Parpol) yang tidak memperoleh kursi di parlemen, bisa untuk mengusung calon dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini. Sehingga kandidat-kandidat yang potensial, tapi dijegal untuk maju bisa kembali tersenyum. Karena syarat dukungan bukan lagi jumlah kusrsi yang diperoleh. Tapi adalah persentase dari suara sah saat Pemilu lalu.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi, didampingi komisioner lainnya, dalam press confrence, yang digelar di kantor KPU setempat, Sabtu (24/6), mengatakan, jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Limapuluh Kota adalah 18.181. Jumlah ini dihitung dari 8,5 persen jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara. “Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota. Jadi perolehan kursi seperti yang terdapat pada peraturan yang lama sudah tidak berlalu lagi,” ujarnya.

Menurutnya, perhitungan syarat dukungan ini diambil sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi nomor 60 tahun 2024, yang pada amar putusan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Dimana, jumlah suara sah di Limapuluh Kota adalah 213.888 suara.

“Daftar pemilih tetap di pemilu 2024 lalu adalah 292.105 sedangkan jumlah suara sah untuk pemilihan DPRD kabupaten Limapuluh Kota adalah sejumlah 213.888, Maka 8,5 persen dari jumlah suara sah tersebut adalah 181.180,48 dan di bulatkan menjadi 18.181 (delapan belas ribu seratus delapan puluh satu). Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota,” tambahnya.

Okto juga menyampaikan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan bupati/wakil bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024. “Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, khusus hari Kamis dilaksanakan sejak pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” ucapnya lagi.

Dikatakan, di kabupaten Limapuluh Kota ada sebanyak 292.105 data pemilih tetap (DPT). KPU kabupaten Limapuluh Kota juga membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota. “Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota tahun 2024 dapat menghubungi, email kpu50kotakab@gmail.com serta nomor kontak 082174498777 (Hendra Riski Saputra), 085278801299 (Andri Pranata), 081371425599 (M. Nur), 082169060259 (Ferry Gustri Wahyudi) atau dengan datang langsung ke kantor KPU kabupaten Limapuluh Kota yang beralamat di Jl. Mr. Syafrudin Prawira Negara, nagari Koto Tuo, kecamatan Harau,” katanya. 207