PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan merekrut sebanyak 2.854 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih (coklit).
Pendaftaran Pantarlih akan dibuka mulai 13-19 Juni 2024, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra.
“Ada sebanyak 2.854 orang Pantarlih yang akan kami rekrut nantinya untuk membantu KPU dalam proses coklit,” ungkap Dori.
Dori menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi Pantarlih adalah tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tim kampanye. Pantarlih sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bebas dari pengaruh politik.
“Calon Pantarlih yang akan direkrut oleh KPU Kota Padang harus tidak terkontaminasi parpol untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam pilkada,” katanya.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon Pantarlih antara lain berstatus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehat secara fisik, yang dibuktikan dengan dokumen kesehatan, Memiliki pendidikan terakhir minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
“Pendaftaran perekrutan petugas Pantarlih pilkada 2024 akan dibuka pada 13-19 Juni 2024,” katanya.
Masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai petugas Pantarlih diimbau untuk melengkapi semua persyaratan agar penyelenggaraan pilkada berjalan sukses dan lancar. (r)