PADANG – Lima bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari tiga partai politik tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti Pileg 2019.
Hal iti dikatakan Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umim (KPU) Padang Chandra Eka Putra, Kamis (9/8).
Dia mengatakan kelima caleg tersebut terdiri dari dua Bacaleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dua Bacaleg dari Partai Garuda dan seorang Bacaleg dari Partai Berkarya.
“Ada kelengkapan berkas yang tidak dapat mereka penuhi, persoalan perpindahan daerah pemilihan dan perpindahan partai,” katanya.
Menurut dia dari 720 orang yang didaftarkan 16 partai hanya 715 orang yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara untuk Pileg 2019. (bambang)