PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, memusnahkan 2.919 surat suara berlebih dan 279 lembar di antaranya rusak. Pemusnahan itu dilakukan agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan.
“Sesuai aturan, surat suara yang berlebih dan rusak itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, Selasa (26/6).
Menurutnya dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencerminkan pilkada yang adil dan bersih, serta transparan.
Untuk surat suara yang dianggap rusak, lanjutnya seperti robek, tulisan buram, dan kotor. sementara untuk kelebihan surat suara biaya pencetakannya sudah masuk dalam pembiayaan awal sesuai yang dipesan KPU.
Kemudian untuk pendistribusian surat suara, KPU memastikan hingga hari ini atau sehari menjelang hari pemungutan suara seluruh logistik sudah sampai di TPS.
Surat suara yang akan didistribusikan itu berdasarkan jumlah data pemilih tetap (DPT) yang sudah diputuskan KPU beberapa waktu lalu sebanyak 535.265 lembar ditambah 2,5 persen dari jumlah tersebut atau 14.176 lembar.
Untuk logistik lain seperti tinta, hologram, sampul, formulir dan lainnya, juga akan didistribusikan pada waktu yang sama dengan surat suara.
Selain itu, lanjutnya KPU Padang juga menyiapkan logistik lainnya seperti kotak suara dan bilik suara yang berbahan dasar alumunium.
Jumlah kotak suara yang dibutuhkan untuk pilkada 2018 sebanyak jumlah TPS. Sementara untuk kebutuhan bilik suara mencapai 3.200 unit, 1.400 unit di antaranya dipinjam KPU Padang ke Padang Pariaman. (bambang)