PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang. Total jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 672 orang.
“Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 ini sudah dimulai hari ini, Selasa 17 September hingga 28 September mendatang. Pendaftaran dilakukan ke Sekrerariat PPS kelurahan masing-masing,” kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Padang Panjang, Masnaidi kepada topsatu.com, Selasa (17/9) malam.
Masnaidi menjelaskan, masing-masing TPS dibutuhkan 7 orang anggota KPPS. Untuk Pilkada 2024, di Padang Panjang telah ditetapkan 96 TPS. Dengan demikian, total jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 672 orang.
Sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota KPPS antara lain berusia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja KPPS, pendidikan minimal SMA sederajat.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai tanggal 18-29 September, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September-2 Oktober, tanggapan dari masyarakat 30 September-5 Oktober, pengumuman hasil 5-7 Oktober dan penetapan anggota KPPS tanggal 7 November.
Dalam pembentukan KPPS ini, kata Masnaidi, KPU Kota Padang Panjang memperhatikan pasal 40 PKPU 8/2022. Pasal itu menerangkan bahwa anggota KPPS harus memiliki integritas, kapabilitas, kapasitas, serta kemandirian.
“Artinya kita mengharapkan KPPS ini memang melaksanakan tugasnya sebagai KPPS itu sesuai dengan azaz penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, profesional, dan lainnya karena KPPS ini adalah penyelenggara pemilu di tingkat terdepan atau garda terdepan KPU ada di KPPS. Baik buruknya KPPS itu akan menentukan baik buruknya hasil Pemilu di Kota Padang Panjang,” tuturnya. (Jas)