KPU Padang Panjang Rekrut Calon Anggota PPK Pilkada, Cek Jadwal dan Persyaratannya

KPU Padang Panjang

PD. PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang membuka peluang bagi warga Kota Serambi Mekah itu untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) 2024.

“Yang berminat jadi anggota PPK Pilgub dan Pilwako 2024, silahkan mendaftar mulai hari ini (23 April) hingga 29 April mendatang,” kata Ketua KPU Puliandri kepada topsatu.com, Selasa (23/4).

Puliandri yang didampingi Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Masnaidi menjelaskan, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan khusus hari terakhir, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Padang Panjang Jl. Syekh M. Jamil Jaho No.12 Guguk Malintang, dengan Cp 082391143989 (Dhany) dan 081365116884 (Wibra),” jelasnya.

Terkait persyaratan, Masnaidi menyebutkan ada 9 poin, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berumur minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA Sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, serta berdomisili di wilayah PPK.

“Calon anggota PPK juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, juga harus berintegritas, jujur, adil dan punya pribadi yang kuat,” pungkasnya. (Jas)