Padang  

KPU Padang : Parpol Kantongi 35.056 Suara Sah Bisa Usung Calon Walikota dan Wakil Walikota

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Partai politik yang memiliki 35.056 suara sah hasil Pemilu lalu dapat mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang. Kemudian keputusan nomor 1201, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto beserta Sekretaris, Agustian, Sabtu (24/8) sore.

Terkait dengan syarat Cawako-Cawawako pasca putusan terbaru dari MK, saat ini tidak lagi dihitung berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, namun berpatokan kepada perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.

“Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.

Dorri Putra mengimbau parpol via Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung KPU dengan calon yang telah ditunjuk dan telah dimandatkan dalam Surat Keputusan (SK) segera mengunggah (uploading) dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke laman aplikasi Silon melalui pranala tautan https://bit.!y/Model_Permohonan_Silon_Parpol,” katanya.

“Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Jelang pendaftaran, kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunikasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sama antar pasangan bakal calon,” katanya.

Untuk permohonan akses silon pendaftaran, kata Arset, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kota Padang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padang.

“Yang mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” katanya.