Padang  

KPU Padang Persilakan Pihak Keberatan Ajukan Sengketa ke MK

PADANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, menegaskan bahwa semua kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lagi menjadi bahasan dalam Rapat Pleno Tingkat Kota Padang. Hal tersebut disampaikannya pada pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kota Padang, yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Truntum Hotel, Padang.

“Rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai. Semua kejadian khusus di TPS sudah dibahas dalam rapat pleno PPK. Oleh karena itu, tidak perlu lagi diangkat dalam rapat pleno tingkat Kota Padang, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Dorri.

Dorri menjelaskan bahwa Rapat Pleno Tingkat Kota ini bertujuan untuk merekapitulasi hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh 11 PPK di Kota Padang untuk Pilkada yang digelar pada Rabu, 27 November 2024. Dorri juga menegaskan bahwa tugas KPU dalam pleno ini hanya sebatas mentabulasi hasil rekapitulasi suara dari PPK.

“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi ini, para calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” tambah Dorri yang didampingi oleh para komisioner KPU Padang, yaitu Arset Kusnadi, Harianto, Jefri Heriyanto, Randi Aditama, dan Agustian.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menyampaikan bahwa rapat pleno dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Jumat, 6 Desember 2024.

“Target kita adalah menyelesaikan rekapitulasi untuk lima kecamatan per hari. Jika proses berjalan cepat, hari kedua bisa difokuskan pada pencermatan dan penandatanganan penetapan hasil pleno,” jelas Arset di sela-sela rapat pleno yang dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, perwakilan PPK dari 11 kecamatan, Bawaslu, Forkopimda, insan pers, staf KPU Padang, dan undangan lainnya.

Rapat pleno tersebut dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Ketua Divisi Hukum KPU Padang. Selanjutnya, masing-masing Ketua PPK secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan sesuai keputusan rapat pleno mereka sebelumnya.

Untuk memberikan transparansi, hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan juga langsung diunggah ke laman resmi KPU, infopilkada2024.kpu.go.id, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas. (arief)