SIMPANG AMPEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat belum bisa putuskan nasib caleg PKS yang diduga mencabuli anak kandung sendiri. Sementara AH sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan, KPU sudah terima surat dari DPD PKS Pasaman Barat terkait caleg yang mengalami kasus.
“Surat DPD PKS memang sudah sampai di KPU Pasaman Barat Jumat (15/3/2019) sekarang belum diputuskan bagaimana tindak lanjut karena harus dirapat plenokan. Kami belum bisa putuskan, karena semua harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi terkait dari surat DPD PKS, semoga dalam minggu ini sudah bisa diproses,” kata Alharis saat dihubungi topsatu Senin, (18/3).
Alharis juga menambahkan, sampai saat ini AH masih bestatus caleg DPD PKS Dapil tiga Pasaman Barat dan belum di coret dari DPT. Sementara untuk surat suara, nama AH masih akan ada di lembaran surat suara DPRD Pasaman Barat.
“KPU akan membuat pengumuman di TPS dan dapil caleg bersangkutan karena sudah tidak memenuhi syarat karena kasus, andaikan masih ada masyarakat yang memilih suaranya akan dimasukkan ke partai,” tutup Alharis (Rom/dika)