SIMPANG AMPEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat (Pasbar) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sabtu (19/9). KPU mengimbau warga untuk mengecek namanya yang diumumkan di Kantor Walinagari domisili masing-masing.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, Minggu (20/9) mengatakan pengumuman DPS sesuai jadwal tahapan yang dimulai 19 September hingga 28 September . Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
“Pengumuman DPS akan dilakukan dari 19 sampai 28 September . Data DPS kita umumkan melalui kantor walinagari dan juga tempat-tempat umum,” katanya.
Sesuai hasil Rapat Pleno Terbuka menetapkan DPS tingkat Kabupaten berjumlah 259.329 pemilih. Terdiri dari laki-laki 128.883, perempuan 130.446, dari 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasaman Barat.
Alharis berharap kepada masyarakat dapat memastikan namanya apakah telah terdaftar. Jika ada yang belum terdaftar segera menghubungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan membawa KTP atau Surat Keterangan untuk didaftarkan.
“Karena pengumuman DPS itu untuk memastikan apakah masih ada masyarakat Kabupaten Pasaman Barat yang sudah wajib pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih sementara. Dan ketika masih ada masyarakat tak terdaftar di DPS bisa dengan membawa KTP elektronik atau surat Keterangan untuk didaftarkan,” ujarnya.
Dia sampaikan, DPS merupakan data awal, tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Sementara untuk jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan 9 sampai 16 Oktober 2020. (Dika)