Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi penguatan kelembagaan dalam pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bersama PPK dan PPS se-Pasaman di aula hotel Arumas Lubuk Sikaping, Minggu(6/10).
“Demi suksesnya penyelenggaraan Tahapan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 ini, perlu diadakannya rakor penguatan kelembagaan dalam pembentukan badan adhoc (KPPS) dan persiapan sengketa hasil Pilkada bersama PPK dan PPS se-Pasaman” ujar ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka acara rakor.
Dijelaskan, subtansi dari rakor ini adalah untuk menegaskan kepada PPK dan PPS bahwa pada Pilkada 2024 sangat penting untuk menetapkan KPPS yang professional dan berintegritas, agar Pilkada pada 27 November 2024 mendatang berjalan sukses aman dan tanpa kendala.
Taufiq juga menegaskan, bahwa pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada. Oleh karena itu, pembentukan KPPS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, paparan materi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman Elvie Syafni, dengan materi Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
“Secara umum, PPK dan PPS juga wajib mengetahui Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ungkap Elvie Syafni.
Dalam rakor ini, arahan juga diberikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Juli Yusran dan Kordiv SDM dan Parmas Yansuard. Selanjutnya, juga diisi diskusi dan tanya jawab.(hen)