LUBUK SIKAPING – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melakukan rapid test kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban.
Rapid test dilaksanakan dikecamatan masing- masing anggota KPPS dan petugas ketertiban. KPPS yang mengikuti rapid test sebanyak 707 tempat pemungutan suara (TPS) dikali 7 berjumlah 4.949 orang ditambah 707 TPS dikali 2 petugas ketertiban yaitu 1414 orang, total keseluruhan 6363 orang.
“Agar tidak terjadi kerumunan, rapid test dilaksanakan selama dua hari, Minggu-Senin(29-30/11) dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya” kata ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Senin(30/11).
Dijelaskan, penanganan rapid test yang dilakukan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban, kerjasama KPU Kabupaten Pasaman dengan pihak klinik kesehatan dari Padang, yang resmi dan terpercaya.
“Bagi anggota KPPS yang diketahui reaktif, nantinya akan dilakukan tes usap oleh tenaga kesehatan yang telah kita tunjuk sebelumnya,” terang Rodi Dt Putiah.
Lebih lanjut, untuk anggota KPPS maupun petugas ketertiban yang nantinya diketahui bebas covid-19 bisa untuk bertugas menyelenggarakan jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak. Jika diketahui petugas tersebut terpapar covid-19, sejumlah mekanisme akan diambil oleh KPU Pasaman.
“Beberapa alternatif terkait kondisi tersebut. Proses pemungutan suara digelar pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Hasil swab nanti akan diketahui sebelum 9 Desember 2020, jika positif (petugas KPPS) bisa mengundurkan diri atau dalam proses tes swab negatif masih memenuhi syarat untuk jadi anggota KPPS dan petugas ketertiban,” terangnya.(Hendra)