SIMPANG AMPEK – KPU Pasaman Barat membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024, termasuk untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 11 kecamatan.
Pendaftaran dimulai pada 23 April 2024 dan akan berlangsung hingga 16 Mei 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pasaman Barat, Hafizul Pahmi, menyatakan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).
Badan ad hoc tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 terkait jadwal pembentukan badan ad hoc pilkada untuk PPK, PPS, dan KPPS. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan mendaftar ke KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Pahmi mengatakan bahwa perekrutan ini tidak hanya terbuka untuk calon petugas ad hoc baru, tetapi juga bagi mereka yang sudah bertugas pada pilpres dan pileg sebelumnya. KPU akan memprioritaskan petugas ad hoc yang telah berpengalaman dan memiliki kinerja baik.
Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan serentak pada 27 November sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. (ant)