PAINAN-Mendekati pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Triza Painan, Selasa (25/6).
Hadir pada acara itu Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, dengan diwakili Sekretaris Kabupaten, Mawardi Roska, Ketua KPU, Aswandi, Sekretaris KPU Pessel, Afnel beserta anggota komisioner KPU lainnya, Bawaslu, Forkopimda, kepala Perangkat Daerah (PD), para camat, ketua dan pengurus partai politik (Parpol), LO calon DPD dan parpol.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, saat membuka Rakor tersebut menyampaikan terimakasih kepada semua undangan yang hadir dalam rangka Rakor PSU DPD tersebut.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kedaulatan rakyat, terutama sekali dalam melakukan PSU DPD RI yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024 nanti sesuai dengan putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024,” katanya.
Dijelaskannya bahwa pelaksanaan PSU sebagaimana disampaikan oleh putusan MK pada 10Juni 2024 lalu itu cukup singkat, karena hanya diberi waktu selama 45 hari sejak putusan itu dikeluarkan.
“Dari jadwal itu, sehingga pelaksanaan PSU tinggal 18 hari lagi. PSU ini akan dilakukan di semua kabupaten/kota di Sumbar dengan jumlah TPS sebanyak 17.569. Sedangkan di Pessel jumlah jumlah TPS nya sebanyak 1.640, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 380.662,” katanya.
Dia menambahkan bahwa PSU tersebut merupakan pengalaman pertama karena memang baru pertama kali terjadi selama sejarah Pemilu di Indonesia.
“Karena baru pertama kali, maka perlu kesiapan dan kehati-hatian yang matang yang tentunya dengan melibatkan semua pihak terkait agar pelaksanaan PSU DPD RI ini bisa berjalan dengan baik di Pessel,” harapnya.
Ditambahkan Aswandi bahwa PSU DPD RI itu pelaksanaannya melibatkan semua pihak sebagaimana pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Berdasarkan hal itu maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh Badan AD Hoc Pemilu yang saat ini juga tengah dipersiapkan untuk Pilkada. Melalui kehadiran semua pihak terkait dalam Rakor ini, maka saya berharap semuanya dapat memahami dan menjalankan peran dan fungsinya agar pelaksanaan PSU DPD RI dapat berjalan dengan baik dan sukses di daerah ini dengan target partisipasi sama dengan Pemilu lalu,” harapnya. (son)