SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto sediakan baliho dan spanduk yang menjadi alat peraga kampanye untuk 15 partai politik kontestan pemilu legislatif 2019.
“Kami sudah menyediakan alat peraga kampanye (APK), berupa baliho dan spanduk dan menyerahkan pada 15 partai politik kontestan pemilu legislatif di kota ini, “kata Komisioner KPU, Desy Fardila, Senin (3/12).
Dikatakannya, KPU menyediakan 10 baliho dan 16 spanduk alat peraga kampanye sesuai ukuran yang sudah ditentukan. Baliho dan spanduk hanya disediakan KPU satu kali. Semua sangat ditentukan setiap partai politik mengefektifkan penggunaannya.
Dikemukakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, partai politik pun diberi ruang untuk membuat alat peraga kampanye yang jumlah dan ukuran ditentukan sesuai yang telah disediakan KPU. Tambahan alat peraga kampanye, 5 baliho dan 10 spanduk setiap desa dan kelurahan. (cong)