PADANG ARO – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan 2019 sebanyak 108.146 orang.
“Hasil rapat pleno terbuka KPU Solok Selatan tentang DPSHP dan menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 108.146 orang dengan rincian pemilih laki-laki 54.096 pemilih dan perempuan 54.050 pemilih yang tersebar ditujuh kecamatan,” kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita.
Dijelaskan Nila Puspita, untuk pemuktahiran data pemilih menjadi DPT, KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Solok Selatan, terkait pendataan jumlah penduduk wajib pilih dan yang telah memiliki KTP.
Meski sudah ditetapkan DPT, kemudian diketahui ada yang belum terdaftar atau KTP elektroniknya baru keluar setelah DPT ditetapkan, maka masyarakat tersebut bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan syarat menggunakan KTP tersebut.
“Memilih harus sesuai dengan lokasi yang ada di KTP masing-masing,” tukuk Nila. (afrizal)