SOLOK SELATAN – KPU Solok Selatan menggelar rapat koordinasi pengenalan peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verivikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Hotel Pesona Alam Sangir pada Senin (1/8).
Kegiatan diikuti oleh pengurus partai politik yang ada di Solok Selatan, Ormas, Orsospol, OKP, unsur Forkopimda Solok Selatan.
Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisaikan regulasi KPU terkait dengan Pemilu tahun 2024.
“Sosialisasi PKPU No 4 tahun 2022 ini adalah tentang pendaftaran, verivikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024,” katanya.
Disebutkan Nila, berbeda dengan tahun 2019, pendafataran partai politik sepenuhnya dilakukan di KPU pusat. Di tingkat KPU kabupaten, hanya verivikasi terhadap hal-hal yang disyaratkan sesuai aturan KPU.
Dalam kesempatan itu, Nila juga menghimbau kerjasama dan dukungan masyarakat dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024. (rk)