PADANG – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah selesai melakukan pengecekan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasilnya terdapat, 101 pemilih masuk didalam DPT yang tersebar di 17 Provinsi seluruh Indonesia.
Anggota KPU Sumbar Divisi Program dan Data Nova Indra mengatakan, dari 17 Provinsi tersebut salah satunya di Sumatera Barat juga terdapat tiga pemilih WNA terdaftar di DPT yang tersebar di tiga daerah yakni Bukittinggi, Kabupaten Solok dan Tanah Datar.
“Tiga WNA yang memakai e-KTP yang masuk dalam DPT ini telah dicoret oleh KPU berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) melalui dukcapil” ujar Nova Indra, Kamis (7/3).
Lebih lanjut Nova Indra menambahkan, jika masih ada masyarakat yang menemukan WNA yang terdaftar di DPT silakan melapor ke KPU di seluruh Sumatera Barat.
“ Sementara KPU Sumbar akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi, Kesbangpol dan Disdukcapil” katanya.
Laporan dengan adanya temuan WNA di Sumbar akan disampaikan ke KPU RI oleh KPU daerah melalui KPU Provinsi untuk dilakukan pencoretan dari DPT.
Diketahui, 101 WNA ini berasal dari 29 negara. 29 negara tersebut yaitu, Afrika Selatan 1, Maulitius 1, Tanzania 1, Amerika Serikat 6, Kanada 2, Bangladesh 3, Cina 4, Filipina 4, India 1, Jepang18, Korea Selatan 4. Malaysia 7, Pakistan 1, Singapura 3, Taiwan 2 , Vietnam 1, Australia 3, Belanda 5, Inggris 4, Italia 2, Jerman 5, Prancis 1, Polandia 1, Portugal 1, Spanyol 1, Swiss 6, Turki 1 dan tidak diketahui 10. (Rom/yuke)