PADANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, melalui Liaison Officer (LO) melakukan pembahasan materi debat, sesuai dengan tahapan pilkada 2020.
Pertemuan dilakukan pada aula KPU Sumbar, dipimpin Plt ketua Gebril Daulai, Rabu (18/11/2020) dihadiri semua Lo serta tim kampanye Paslon dan stakeholder, guna mengantisipasi ada kerancuan dan masalah pada acara nantinya.
Dalam pertemuan tersebut, Gebril menyampaikan semua materi debat, termasuk waktu dalam setiap sesi, yang wajib diikuti oleh semua peserta debat pada 23 November di Studio TVRI dan 3 Desember di sebuah hotel dengan disiarkan TV Nasional.
Pada kesempatan itu, masing-masing utusan pasangan calon (Paslon) juga memberi beberapa masukan diantaranya, meminta agar moderator bisa bertindak tegas dan memberhentikan Paslon yang melenceng dari pokok bahasan diskusi.
Selain itu, utusan Paslon juga meminta agar ada tambahan waktu sanggah, agar lebih terinci dalam menyanggah Paslon lainnya, juga meminta agar ada materi pembahasan tentang bencana, karena Sumbar merupakan etalase bencana khususnya kota Padang.
Semua masukan dari utusan pasangan calon ditampung, nantinya akan dibawa ke dalam rapat internal KPU Sumbar, sehingga semua usulan diketahui bersama oleh semua komisioner.
Pada kesempatan tersebut Gebril didampingi Kabag Hukum,Teknis dan Hupmas KPU Aan Wuryanto, mengatakan, apapun masukan wajib ditampung, tentunya akan dibahas kembali untuk kebaikan dan kesuksesan acara, sehingga pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, menjadi pesta demokrasi “tanpa cedera”.
“Semua masukan akan kita tampung dan akan kita bawa dalam rapat bersama dengan rekan-rekan komisioner lainnya, pada saat ini kita hanya menyampaikan materi debat, agar semua Paslon bisa menyiapkan pada acara tersebut,” ulas Gebril Daulai.
Meskipun acara pertemuan sempat terhenti karena hentakan gempa 5,3 SR yang berpusat di Pessel, namun pertemuan tetap dilanjutkan, dengan santai serta rileks, penuh harmonisasi karena semua memiliki hak setara dalam menyampaikan usulan pada KPU Sumbar.
Kasubag Teknis dan Hupmas Jumiati mengatakan, tidak ada tim pakar debat pengacara salah satu Paslon. Karena yang bersangkutan bukan lagi tim pakar debat karena sudah mengundurkan diri pada 16 November.
Saat ini, KPU terus melakukan koordinasi pada semua pihak, juga pasangan calon agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran, khususnya menyangkut protokol kesehatan.(rel)