KPU Sumbar Fasilitasi Alat Peraga dan Bahan Kampanye untuk Paslon Pilgub

Jons Manedi

 

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) siap memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Saat ini, KPU Sumbar tengah berkoordinasi dengan paslon untuk mendapatkan desain APK dan bahan kampanye yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyediakan alat peraga dan bahan kampanye bagi para paslon.

“Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU mencakup reklame (billboard/videotron), baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Selain itu, kami juga menyediakan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster dengan jumlah sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan,” ujar Jons Manedi dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Agar pengadaan APK dan bahan kampanye berjalan tepat waktu, KPU Sumbar meminta paslon segera menyerahkan desain APK. Jons menambahkan bahwa batas waktu penyerahan desain adalah lima hari setelah pengundian nomor urut.

“Desain harus diserahkan tepat waktu. Setelah diterima, kami akan langsung memproses pengadaan dan menyerahkannya kepada paslon untuk digunakan dalam kampanye,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran beberapa paslon tentang efektivitas fasilitasi kampanye oleh KPU, Jons menegaskan bahwa KPU Sumbar berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana.

“KPU akan bekerja maksimal sepanjang desain diterima tepat waktu. Kami akan memastikan tidak ada keterlambatan dalam proses pengadaan APK dan bahan kampanye,” pungkasnya. (r)