PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar, di salah satu hotel di Padang, Jumat (19/7).
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Ia berharap kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi ini dapat berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan data yang akurat.
Dikatakannya, berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, KPU melakukan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024 kemarin.
“Setelah pemungutan dan perhitungan suara, dilanjutkan proses rekapitulasi berjenjang. Mulai rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU kabupaten dan kota. Hari ini rekapitulasi tingkat provinsi 19-20 Juli 2024,” ujarnya didampingi Empat Komisioner KPU Sumbar lainnya, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban, Medo Patria, dan Hamdan.
Surya Efitrimen mengatakan, bahwa dalam rekapitulasi suara tentu dihadiri saksi dari masing-masing calon DPD RI, Bawaslu Provinsi dan stakeholder terkait lainnya. Kemudian, Kapolda, Kejati, Dandrem, Danlantamal, Danlanud, kabinda, Kesbangpol, Dinas Dukcapil Sumbar, Diskominfo Sumbar, ketua dan anggota KPU kabupaten dan kota, sekretariat, Bawaslu kabupaten dan kota.
“Dalam proses ini ada hal yang diatur yang akan disampaikan dalam tata tertib, berkaitan dengan rekapitulasi berlangsung akan dijabarkan dimulai dengan pemaparan KPU kabupaten dan kota hasil rekapitulasi masing-masing daerah. Dilanjutkan ke saksi diminta tanggapan, dan meminta Bawaslu untuk menanggapi hasil tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Sumbar terus melakukan pengawasan terutama rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat provinsi. Bahkan telah menurunkan tim untuk rekapitulasi dengan mengawasi secara maksimal.
Pantauan rapat resmi dimulai pada pukul 14.30 WIB bertempat di Hotel Pangeran Beach. Hadir sekitar seratusan tamu yang terjadi dari unsur Bawaslu, KPU, saksi peserta DPD RI serta puluhan awak media. Hingga pukul 17.00 WIB sudah 5 kabupaten dan kota dinyatakan sah dan diterima hasil rekapitulasinya.
Selain dapat dihadiri secara langsung, rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara PSU DPD RI tingkat Sumbar juga dapat disaksaikan secara live streaming di kanal YouTube @KPU Prov Sumbar. (*)