KPU Sumbar Pastikan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sesuai Putusan MK No 60

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memastikan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil meraih 8,5 persen atau 248.186 suara sah Pemilu terakhir, bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024.

“Syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang merujuk keputusan MK No 60. Tak lagi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu terakhir sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Hal itu dikatakannya pada temu media yang digelar KPU Sumbar di Padang, Sabtu (24/8).

Hadir, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dan anggota, Jons Manedi dan Hamdan serta Irzal Zamzami (Plt sekretaris) dengan moderator Jumiati (Kabag Parmas dan Hupmas).

Dijelaskan Ory, dokumen pencalonan dan syarat calon, nantinya diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada serentak 2024.

Dokumen tersebut, diunggah oleh admin yang ditunjuk oleh pasangan calon atau partai pengusung.

“Setelah dokumen diunggah secara lengkap sesuai Pasal 104 PKPU Pencalonan, baru didaftarkan ke kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka, Padang,” ungkapnya.

“Saat di KPU Sumbar, pasangan calon dibawa ke ruang transit lebih dulu. Kemudian, baru ke aula untuk proses verifikasi persyaratan pencalonan. Terakhir, dipersilahkan untuk konfrensi pers bersama media,” ungkap Ory.

“Yang bisa masuk ke lokasi, akan dilengkapi tanda pengenal khusus. Yang tak punya, tak bisa masuk lokasi,” tambah Ory.

Disampaikan, setiap pasangan calon dibolehkan membawa pendukung. “Jumlahnya, maksimal 50 orang,” ujarnya.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Pilkada serntak 2024 ini, akan dimulai 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Sumbar, Jl Pramuka Raya, Padang.