Kini, koreksi dilakukan dengan mencoret dua garis horizontal pada angka atau kata yang salah, menuliskan hasil pembetulan, serta membubuhkan paraf dari Ketua KPPS dan saksi yang hadir.
Cairan penghapus tulisan tidak lagi diperbolehkan.
Ory menekankan bahwa perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pemilih, mengurangi potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan meningkatkan peran pengawas TPS serta saksi pasangan calon dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.(*)