KPU Sumbar Sosialisasikan Pencalonan Melalui Partai Politik

KPU Sumbar Izwaryani saat sosialisasi pencalonan pemilihan tahun 2020 di Hotel Grand Inna Muara, Padang, Selasa (18/8).(rahmat zikri)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mulai mensosialisasi pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Pendaftaran dimulai dengan sosialisasi terhadap partai politik.

Sosialisasi dengan pemateri duo Komisioner KPU Sumbar Izwaryani dan Yanuk Sri Mulyani itu digelar di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Selasa (18/8).

Dalam materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020 pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September.

“Pendaftaran paslon dan verifikasi syarat pencalona dilakukan pada 4-6 September. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada 4 hingga 8 September,” katanya.

Selanjutnya, masih di September tanggapan dan masukan masyarakat akan diterima pada tanggal 4-8. Pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September.

Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada 11-12 September. Verifikasi syarat calon pada 6-12 September, pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 13-14 Septemberdan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pada 14–16 september 2020.

“Selanjutnya, masih di September pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU diterbitkan tanggal 14 sampai 22, verifikasi dokumen perbaikan syarat calon pada 16 samapi 22, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September 2020,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, Izwaryani juga menjelaskan terkait syarat pencalonan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangn pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi.

“KPU Sumbar atau kabupaten kota wajib menetapkan yang benar memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat calon. Pemberlakuakn pemilih dengan satu paslon ditetapkan KPU apabila telah melaksankan satu kali masa pembukaan kembali pendaftaran dan hanya terapat 1 paslon memenuhi syarat,” jelasnya.

Ditambahkan Izwaryani, sejauh ini partai politik sudah pasti paham dengan peraturan perundangan-undangan dan sudah pasti ada arahan dari DPP masing-masing partai.

“Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dua hari pertama pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 hingga 24.00 WIB,” kata dia.(mat)